Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

 

Adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UU ITE mengatur berbagai hal diantaranya:

Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Membuat Sistem Tidak Bekerja)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

 

 

CONTOH KASUS ITE:

  1. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta.Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008. 

    Adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    UU ITE mengatur berbagai hal diantaranya:

    Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
    * Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    o Pasal 33 (Membuat Sistem Tidak Bekerja)
    o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

     

     

    CONTOH KASUS ITE:

    1. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

sihombing

Dalam tweetnya dia mengatakan hal hal yang buruk terhadap kota jogja dikarenakan saat antri bbm jenis pertamax dia antri di dalam jalur mobil yang mungkin dia lihat saat itu merupakan jalur yang kosong, namun saat antri dia memakai motor. Dan ketika dia akan melakukan pengisian dia tidak dilayani dan disuruh untuk antri di jalur motor, jelas saja dia tidak mengantri tidak pada tempatnya, harusnya dia tahu bahwa jalur mobil di pom bensin di boleh digunakan untuk motor.

 

2. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan.

benhan

Dalam tweetnya dia mengatakan sesuatu tentang bank century, dikatakanya bahwa ada “perampok” yang membuat akun anonym. Dan dia pun berkata tentang hal – hal yang bersangkutan dengan politik.

 

 

3. Pamela Safitri, anggota Duo Serigala.

sus

 

Kasus Pamela Safitri ialah kasus dimana berkaitan tentang penyebaran luas fotonya tanpa izin, Pamela berkata bahwa akun Apple id yang dia pakai telah di hack, sebenarnya bukan di hack melainkan akun tersebut buatan mantan pacarnya oleh sebab itu sang mantan pacarnya dengan bebas mengaksesnya, dan didalam Apple id nya terdapat foto foto vulgarnya, sang pelaku (Mantan Pacar) telah dijerat hukuman UU ITE Karena telah menyebarkan foto vulgar seseorang tanpa seizing orang yang memiliki.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF UU ITE:

POSITIF:

  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum.
  • Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.

NEGATIF:

Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat.